Penerjemah: Abu Muhammad ibn Shadiq 2) Kafarat Nazar Sahabat Uqbah bin Amir meriwayatkan hadis dari Rasulullah Sallallahu Alaihi Wasallam beliau bersabda: ‫كفارة النذر كفارة اليمين‬ “Tebusan melanggar nazar sama dengan tebusan melanggar sumpah.” (HR. Muslim) Kafarat sumpah yaitu: a. membebaskan budak. b. Maka si pengucap terikat dengan kafarat sumpah dan inilah yang masyhur dalam madzhab. Pendapat ini diriwayatkan dari ibnu Umar radhiyallahu ‘anhuma dan ulama salaf lain selain beliau. Sebagian ulama berpendapat tidak ada kafarat atas ucapan tadi karena tidak teranggap sebagai sumpah, juga tidak memiliki status yang sama dengan status sumpah. Apakah boleh membagikan uang senilai biji-bijian kepada sepuluh orang miskin dalam kafarat (denda) melanggar sumpah? Manfaat uang pada saat ini lebih banyak. Di samping itu, seseorang tidak dapat menemukan sepuluh orang miskin dalam satu waktu. Segala puji bagi Allah, dan shalawat serta salam semoga selalu tercurahkan kepada Rasulullah beserta keluarga dan para shahabat beliau. Apabila Anda yakin atau punya dugaan kuat bahwa rumah makan tersebut membayarkan kafarat sesuai dengan perintah Syariat, maka tidak ada larangan untuk memberikan kepadanya uang untuk mewakili Anda dalam membagikan kafarat kepada yang berhak menerimanya. Sumpah kalau orang yang bersumpah menggantungkannya dengan kehendak Allah, dia tidak melanggar dan tidak diharuskan membayar kafarat (tebusan). Begitu juga dengan nazar, kalau anda tidak bersedekah, maka tidak ada apa-apa untuk anda. Dalam kitab ‘Zadul mustaqni’ dikatakan, “Siapa yang mengatakan dalam sumpah yang ada tebusannya 4. Sumpah Sumpah yang dimaksud adalah apabila seseorang telah mengucapkan sumpah, tetapi dia melanggar sumpah itu. Kafarat untuk sumpah adalah memberi makan 10 orang miskin, masing-masing ½ sha’ atau sekitar 1,5 kg dari bahan pokok yang biasa dikonsumsi masyarakat setempat. Jika tak mampu, maka ia wajib berpuasa tiga hari. 5. d0VvcKY.

membayar kafarat sumpah dengan uang